Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Demokrasi, Konsep & Unsur Demokrasi Menurut Ahli

Pengertian Demokrasi, Konsep dan Unsur-Unsur Demokrasi Menurut Para Ahli - Menurut Abraham Lincoln demokrasi adalah : Government of the people, by people, for people (Pemerintahan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat)

Seymour Martin Lipset menyatakan Demokrasi : suatu sistem politik yang memberikan kesempatan konstitusional secara berkala bagi pergantian pejabat pemerintahan dan suatu mekanisme sosial yang membolehkan sebagian besar anggota masyarakat untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah dengan cara memilih orang-orang tertentu untuk jabatn-jabatan politik.

Henry B. Mayo memberikan definisi sistem demokrasi : sistem demokrasi ialah dimana kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemeilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik
Gagasan demokrasi berawal dari Yunani Kuno Abad ke 6 SM. Secara Epistemologis kata demorasi berarti “rakyat berkuasa” diambil dari kata Yunani demos yg berarti rakyat dan kratos/kratein berarti berkuasa.

Pengertian Demokrasi, Konsep & Unsur Demokrasi Menurut Ahli_
image source: www.huffingtonpost.com
baca juga:

Konsep-Konsep Demokrasi

Dalam abad 19 dan permulaan abad 20 gagasan mengenai perlunya pembatasan kekuasaan mendapat perumusan yg Yuridis. Ahli-ahli hokum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant dan Friedrich Julis Stahl memakai Rechsstaat,   sedangkan ahli Anglo Saxon seperti A.V Dicey memakai istilah Rule Of Law. Dalam hal ini Stahl menyebut empat Unsur Rechsstaat :
  • Hak-hak azasi Manusia
  • Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu – Trias Politika
  • Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
  • Peradilan administrasi dalam perselisihan.

Unsur-Unsur Rule Of Law yg dikemukakan AV Dicey dalam Introduction to the law of the constitution mencakup :
  • Supremasi aturan-aturan hukum (Supermacy of the law ; tidak adanya kekuasaan sewenang-sewenang / absence of abritari power)
  • Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum ( equality before law)
  • Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan

Syarat-Syarat dasar (prinsip dasar) untuk terselenggaranya pemerintah demokratis dibawah Rule of Law :
  • Perlindungan Konstitusional
  • Badan Kehakiman Yang bebas dan Tidak memihak
  • Pemilihan Umum Yang Bebas
  • Kebebasan Untuk Menyatakan Pendapat
  • Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
  • Pendidikan Kewarganegaraan

Peter B. Harris dalam bukunya “Foundation Of Political Sciences” mengatakan bahwa sekurang-kurangnya dalam negara modern sekarang ini konsep demokrasi tak langsung didalamnya terdapat 3 elemen :
  • Rakyat Pemilih : ketentuan mengenai siapa yang berhak memmilih-mempunyai hak suara biasanya ditentukan undang-undang
  • Parlemen : Sekelompok masyarakat yang mewakili rakyat dalam melaksanakan tugas membuat peraturan perundang-undangan
  • Pemerintahan/eksekutif, sekelompok kecil mayarakat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan undang-undang yang telah ditetapkan oleh parlemen.

Demokrasi didasari oleh beberapa nilai (menurut Henry B. Mayo) :
  1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga (Institunazionalized peaceful settlement of conflict)
  2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah (peaceful change in changing society)
  3. Menyelenggarakan penggantian pimpinan secara teratur (orderly succession of rulers)
  4. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum (minimum of coercion)
  5. Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak azasi manusia dan mempertahankan keadilan

David Held dalam bukunya “model of democracy” menyebutkan tujuh (7) prinsip utama penyelenggaraan negara berdasarkan  demokrasi :
  1. Masyarakat harus memerintah, dalam arti semua harus terlibat dalam membuat undang-undang, memutuskan kebijakan umum dan melaksanakan hukum dan administrasi pemerintahan .
  2. Masyarakat secara perseorangan harus terlibat dalam perbuatan keputusan yang penting, dalam arti memutuskan hukum-hukum publik dan masalah-masalah kebijaksanaan umum.
  3. Para penguasa harus bertanggung jawab terhadap masyarakat dan juga digantikan oleh masyarakat.
  4. Para penguasa harus bertanggung jawab terhadap perwakilan atau representatif dari masyarakat.
  5. Para penguasa harus dipilih oleh masyarakat
  6. Para penguasa harus dipilih melalui representatif dari masyarakat
  7. Para penguasa harus bertindak sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Ciri khas demokrasi konstitusional : pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-sewenang terhadap warga negaranya.

4 elemen penting yang menjadi tolak ukur dalam pelaksanaan demokrasi dalam suatu sistem politik /negara :
  1. adanya hak dan kebebasan berpolitik
  2. penegakkan “rule of law”
  3. pengakuan pluralisme dalam kehidupan berpolitik
  4. berkembangnya budaya politik yang memberi akses bagi terakomodasi aspirasi rakyatnya.

Unsur-Unsur Demokrasi
  • Keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan politik
  • Tingkat Persamaan hak diantara warga negara
  • Tingkat kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan pada atau dipertahankan dan dimiliki warga negara.
  • Sistem perwakilan
  • Sistem Pemilihan – ketentuan mayoritas

Ciri khas yang paling fundamental dari setiap sistem demokrasi, sesuai dengan karakteristiknya adalah pandangan bahwa warga negara (rakyat) harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan politik, baik dengan  cara langsung ataupun melalui perwakilan yang mereka pilih .
Kedua pendekatan ini dapat dicirikan  :
  • Demokrasi langsung : rakyat ambil bagian secara pribadi di dalam tindakan-tindakan sengaja dan memberi suara atas masalah-masalah seluruh rakyat ikut serta membahas dan mensahkan semua undang-undang.
  • Demokrasi perwakilan : rakyat memilih nwarga lainnya untuk membahas dan mensahkan Undang-Undang

Asumsi pokok dalam keterlibatan rakyat ini adalah : rakyat harus mempunyai hak untuk membahas kebijaksanaan negara mengenai hal-hal yang dilakukan atasn nama rakyat . dalam Demokrasi langsung keterwakilan ini bersifat pribadi ; sedangkan dalam demokrasi perwakilan, ketelibatan tersebut dilakukan melalui orang-orang yg telah dipilih oleh warga negara untuk berbicara demi kepentingan mereka

Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Ditinjau dari  sudut perkembangan demokrasi di Indonesia, sejarah telah mengungkapkan bahwa telah terjadi tiga fase Demokrasi di Indonesia yang pada tiap-tiap fasenya tersebut menunjukkan ciri khas yang berbeda satu sama lain, fase-fase tersebut adalah :
  1. Demokrasi Parlementer/Liberal , tahun 1945 – 1959
  2. Demokrasi Terpimpin, tahun 1959 – 1965
  3. Demokrasi Pancasila, tahun 1965 – sekarang

Masa Demokrasi Parlementer :
Pada masa ini, terdapat ciri yang sangat menonjol yakni besarnya peranan Partai politik yang meegang kekuasaan politik melalui parlemen. Peranan parlemen (legislatif) sangatlah dominan dibanding dengan eksekutif sehingga terciptanya legislative heavy. Dalam parlemen sendiri disebabkan oleh banyaknya partai politik yang terlibat sering kali banyak terjadi perdebatan dan kesulitan dalam mencari kata sepakat untuk memutuskan sesuatu hal, misalnya konstituante yang gagal dalam merumuskan dasar negara dan UUD.

Namun ada beberapa pengamat sejarah dan politik yang menilai bahwa justru pada pada masa demokrasi parlemnter inilah tingkat demokrasi yang paling baik yang pernah dicapai Indonesia (meskipun tentu banyak mengundan pro dan kontra) hal ini disebabkan oleh tingkat partisipasi dan keterwakilan yang cukup tinggi pada saat itu. Namun keadaan ini tidak ditunjang dengan tingkat konsistensi yang  tinggi dari parlemen sendiri serta kondisi perekonomian negara yang sangat lemah.

Sukarno yang pada saat itu menjadi presiden merasa hanya menjadi lambang serta hampir tidak pernah banyak disertakan dalam pengambilan keputusan, hal tersebut mendorong Sukarno mengeluarkan dekrit presiden 5 Juli 1959 yang antara lain memerintahkan untuk kembali ke UUD 1945.

Masa Demokrasi Terpimpin :
Pada masa ini peranan partai politik sangat dibatasi dan dapat dikatakan menurun dengan tajam, pola hubungan kekuasaan politik ditandai oleh hubungan kekuasan antara Sukarno dengan militer (terutama Angkatan Darat) yang dipimpimpin oleh Jenderal A.H Nasution, serta peran PKI. Pada awalnya dekrit 5 Juli 1959 diharapkan dapat mencari solusi dalam mengatasi kemacetan-kemacetan politik hal ini disebabkan banyak hal yang menyimpang dari UUD 1945 dengan misalnya pengangkatan presiden seumur hidup dan banyak berdirinya lembaga yang inkonstitusional  seperti  Fron Nasional yang kemudian ditunggangi oleh PKI.

Kemacetan politik pun makin menjadi-jadi dengan trinjak-injaknya nilai-nilai demokrasi, dimana pada masa ini kecenderungan demokrasi yang digunakan adalah diktator ploretariat, yaitu demokrasi yang bernuansa kediktatoran. Hal ini membuat ketidak mampuan pemerintah dalam membangun perekonomian

Dengan terciptanya inflasi yang mencapai 600 persen.

Masa Demokrasi Pancasila :
Pada fase ini pemerintah melalui militer, birokrat dan teknokrat berusaha demokrasi Pancasila yang sesuai dengan demokrasi konstitusional dengan cara melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Upaya ini dilakukan dengan melakukan koreksi total terhadap segala bentuk penyimpangan, yaitu
  1. Pengaturan dan penyederhanaan partai politik agar dapat lebih berperan
  2. Menciptakan kestabilan politik yang dijadikan dasar untuk pencapaian pembangunan ekonomi (security and prosperity Approach)
  3. Dicanangkan dua nilai dasar dalam praktek demokrasi yaitu : nilai tidak mengenal oposisi serta nilai musyawarah dan mufakat.

Namun demikian dalam perkembangannya pada masa ini juga banyak terjadi peyimpangan dimana demokrasi Pancasila hanya menjadi tameng serta bendera pembenaran dari berbagai kelompok ataupun individu. Hal ini juga disertai banyak nya pelanggaran HAM dan penyimpangan konstitusi yang menyebabkan tersumbatnya saluran komunikasi dan partisipasi rakyat

Sekian artikel tentang Pengertian Demokrasi, Konsep dan Unsur-Unsur Demokrasi Menurut Para Ahli. Semoga bermanfaat.

Daftar Pustaka

  • Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT  Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 1993
  • Isjwara, F,  Pengantar Ilmu Politik, Bina Cipta, Bandung 1986.
  • Sanit, Arbi, Partai Pemilu dan Demokrasi, Pustaka Pelajar, yogyakarta, 1997
  • Soltau, Roger. F, An Introduction to Politics, Longmans, London, 1960
  • Surbakti, Ramlan, Memahami Ilmu Politik, Grasindo, Jakarta 1999
Nikita Dini
Nikita Dini Blogger, Internet Marketer, Web Designer

Posting Komentar untuk "Pengertian Demokrasi, Konsep & Unsur Demokrasi Menurut Ahli"