Definisi Negara, Sifat Tujuan dan Fungsi Negara Menurut Ahli
Definisi Negara, Sifat, Tujuan, dan Fungsi Negara Menurut Para Ahli - Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik.
Negara mempunyai 2 tugas :
Miriam Budiardjo mendefinisikan Negara adalah merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Bagi Budiardjo negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Definisi negara menurut :
Unsur-Unsur Formal dan Material Negara
Sifat-Sifat Negara
Tujuan dan Fungsi Negara
Tujuan Negara menurut :
Fungsi Mutlak Negara :
Jacobsen & Lipman (1965) mengemukakan klasifikasi tujuan dan fungsi negara sebagai berikut :
Tujuan Utama negara adalah :
Sedangkan Fungsi Negara adalah :.
Sekian artikel tentang Definisi Negara, Sifat, Tujuan, dan Fungsi Negara Menurut Para Ahli. Semoga bemanfaat.
Daftar Pustaka
Negara mempunyai 2 tugas :
- Mengendalikan, mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial.
- Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan masyarakat seluruhnya.
Definisi Negara
Definisi negara menurut :
- Roger H. Soltau : Negara adalah (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
- Harold J. Laski : Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama . masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus di taati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat .
- Max Weber : Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah.
- Robert M. Mc Iver : Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban didalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh sustu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuatan memaksa.
![]() |
image source: www.dmu.ac.uk |
baca juga:
Unsur-Unsur Formal dan Material Negara
Unsur-unsur Formal Negara | Unsur-unsur Material Negara |
· Rakyat/Penduduk · Wilayah · Pemerintah · Kedaulatan |
· Sifat-sifat Karakteristik Negara · Dasar-dasar Filsafat Negara · Tujuan dan Fungsi Negara |
Sifat-Sifat Negara
- Sifat Memaksa
- Sifat Monopoli
- Sifat Mencakup Semua
Tujuan negara adalah menunjukkan apa yang secara ideal hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi negara adalah merupakan pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan sehari-hari. Oleh karena itu antara tujuan dan fungsi negara secara teoritis dapat dibedakan, tetapi secara praktis keduanya saling berkaitan satu sama lain
Tujuan Negara menurut :
- Plato : Negara timbul karena adanya kebutuhan-kebutuhan umat manusia, manusia secara individual tidak mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, sedangkan kebutuhan tersebut beraneka ragam.
- Aristoteles : Negara dibentuk dan dipertahankan karena negara bertujuan menyelenggarakan hidup yang baik bagi semua warga negara.
- Roger H. Soltau : memungkinkan rakyatnya “berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
- Harold J. Laski : Menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal
Fungsi Mutlak Negara :
- Melaksanakan penertiban (Law and Order) ; untuk tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai “stabilisator”
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini fungsi ini dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru.
- Pertahanan, hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
- Menegakkan keadilan ; hal ini dilaksanakan melaui badan-badan peradilan
Jacobsen & Lipman (1965) mengemukakan klasifikasi tujuan dan fungsi negara sebagai berikut :
Tujuan Utama negara adalah :
- Pemeliharaan ketertiban
- Memajukan kesejahteraan individu
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mempertinggi moralitas
Sedangkan Fungsi Negara adalah :.
- Fungsi essensial, yakni fungsi yang diperlukan untuk kelanjutan negara : pemeliharaan Angkatan Perang, pemeliharaan kepolisian, pemeliharaan pengadilan, mengadakan hubungan internasional, mengadakan sistem pajak.
- Fungsi Jasa, yakni seluruh aktivitas yang mungkin tidak ada jika tidak terselenggara oleh negara, antara lain pemberian layanan kepada masyarakat, misalnya pembukaan trayek kereta api, pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan-jalan, jembatan, dll.
- Fungsi perniagaan, yakni fungsi yang dapat diselenggarakan oleh individu, untuk mencari untung jika negara melaksanakan fungsi ini berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu
Sekian artikel tentang Definisi Negara, Sifat, Tujuan, dan Fungsi Negara Menurut Para Ahli. Semoga bemanfaat.
Daftar Pustaka
- Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 1993
- Lipman , M.H & Jacobsen, G.A , Political Science, Barnes and Noble Inc, N.Y , 1965
- Isjwara, F, Pengantar Ilmu Politik, Bina Cipta, Bandung 1986.
- Surbakti, Ramlan, Memahami Ilmu Politik, Grasindo, Jakarta 1992
- Rodee, Carlton clymer, Pengantar Ilmu Politik, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2000
Posting Komentar untuk "Definisi Negara, Sifat Tujuan dan Fungsi Negara Menurut Ahli"
Tata tertib berkomentar
1. Komentar harus relevan dengan konten yang dibaca
2. Gunakan bahasa yang sopan
3. Tidak mengandung unsur SARA or Bullying.
4. Dilarang SPAM.
5. Dilarang menyisipkan link aktif pada isi komentar.
Berlakulah dengan bijak dalam menggunakan sarana publik ini. Baca dan pahami isinya terlebih dahulu, barulah Berkomentar. Terimakasih.