Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Definisi Kredit Konsumtif, Sejarah, Manfaat dan Karakteristiknya

Definisi Kredit Konsumtif, Sejarah, Manfaat dan Karakteristiknya - Penelitian mengenai kebijakan perkreditan yang aman untuk perbankan (secure) sebenarnya sudah banyak dibahas di dalam dan luar negeri, dikarenakan perbankan sebagai sebuah perusahaan yang ikut menjaga stabilitas ekonomi sehingga sektor ini perlu mendapat perhatian khusus.

Di negara maju seperti di Amerika Serikat (AS) sejarah kredit konsumtif dapat dikatakan relatif masih baru apabila dibandingkan dengan usia lembaga perbankan yang sudah mencapai 200 tahun. Kredit konsumtif baru berkembang sesudah perang dunia II, bersamaan dengan meningkatnya kemakmuran masyarakat, yang mengakibatkan meningkatnya permintaan barang konsumsi seperti mobil atau rumah yang sebelumnya sulit diperoleh.

Di Indonesia sejarah kredit konsumtif kiranya tidak berbeda jauh dengan pola di atas. Artinya sekalipun lembaga pemberi kredit sudah dikenal di Indonesia 200 tahun yang lalu, akan tetapi kredit yang diberikan pda saat itu terutama adalah kredit usaha untuk pedagang kecil atau petani. Kredit konsumtif itu sendiri baru marak dalam era perbankan Indonesia sejak akhir dekade 1970-an, bersamaan dengan adanya promosi intensif dari Citibank pada tahun 1977.

Manfaat kredit konsumtif (Learning Management Group, 2005) bagi masyarakat maupun individu itu sendiri adalah:
  1. Kredit konsumtif memungkinkan seseorang membeli barang/jasa yang diinginkan tanpa harus menunggu tabungannya mencukupi, sehingga dengan demikian kredit konsumtif mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  2. Kredit konsumtif juga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Hal ini dikarenakan ketika seseorang membeli barang dengan bantuan kredit Bank, maka berarti ada permintaan atas barang dagangan tersebut, sehingga penjual akan memesan barang yang serupa kepada pemasok dan selanjutnya pemasok akan memesan kepada produsen.
  3. Kredit konsumtif memberikan bisnis dan keuntungan yang memadai bagi lembaga perbankan yang menyediakannya.

Dalam pemberian kredit dikenal adanya istilah kebijakan kredit. Kebijakan kredit dapat diartikan sebagai tindakan atau langkah yang menjadi pedoman pengambilan keputusan dibidang perkreditan. Secara berkala kebijakan perkreditan akan ditinjau secara berkala dan disesuaikan dengan perkembangan yang terus berubah. Dan karena kebijakan kredit mencerminkan filosofi kredit yang dianut suatu Bank, maka masing-masing Bank akan memiliki kebijakan perkreditan tersendiri (Learning Management Group, 2005).
Definisi Kredit Konsumtif, Sejarah, Manfaat dan Karakteristiknya_
image source: thewritestart.net
baca juga:

Sebagaimana telah ditetapkan oleh Bank Indonesia bahwa setiap bank umum wajib memiliki kebijaksanaan perkreditan bank (KPB) secara tertulis. Dengan adanya KPB tersebut diharapkan dapat tercapai tujuan berikut ini:
  1. Menjadi pedoman bagi seluruh satuan tugas perkreditan di dalam memproses dan mengambil keputusan kredit.
  2. Menjamin kepatuhan terhadap ketentuan dan melakukan sikap kehati-hatian di dalam pemberian kredit.
  3. Mencapai keseimbangan, antara pertumbuhan portofolio kredit konsumtif dengan risiko yang terkait.

Setiap kebijakan kredit harus memuat komponen-komponen berikut ini (Learning Management Group, 2005):
  1. Setiap Bank wajib menghindari pemberian kredit untuk tujuan spekulasi atau kredit kepada debitur bermasalah pada bank lain. Sebaliknya setiap bank akan memiliki kategori jenis peminjam/debitur yang akan menjadi target pasarnya.
  2. Kebijakan kredit harus menunjuk pejabat yang diberi kewenangan khusus dalam bidang perkreditan. Di Bank CIMB Niaga,tbk terdapat panitia kredit yang diberi wewenang sampai sejumlah tertentu untuk memberikan persetujuan kredit. Terakhir, terdapat pejabat kredit (Account officer) yang bertanggung jawab untuk melakukan supervisi terhadap perkembangan account yang dikelolanya.
  3. Kebijakan kredit harus menjabarkan cara bank di dalam melakukan evaluasi kredit seperti kapasitas , karakter, jaminan, dan lain-lain.
  4. kebijakan kredit menganut konsep hubungan total kredit, dimana persetujuan pemberian kredit didasarkan atas penilaian seluruh jenis kredit nasabah yang ada pada saat tertentu.

Consumer Product (Kredit Konsumtif)

Kredit konsumtif adalah meliputi semua bentuk pinjaman yag diberikan kepada perorangan/individu dan digunakan untuk konsumtif seperti membeli barang-barang
kebutuhan pribadi untuk digunakan sendiri, tidak untuk dijual ke pihak lain dan termasuk pula jenis pinjaman yang dijamin dengan deposito (Learning Management Group, 2005).   

Learning Management Group (2005) menyimpulkan karakteristik dari Kredit Konsumtif adalah :
  1. Kredit konsumtif memenuhi kebutuhan akan pendanaan dengan tujuan yang spesifik, seperti untuk membeli mobil, rumah, renovasi, dan lain– lain.
  2. Kredit konsumtif memiliki ketentuan yang mengikat sejak awal hingga akhir masa pinjaman yang menyangkut jangka waktu, angsuran perbulan, jaminan yang disyaratkan serta plafon pinjaman.
  3. Sebagai produk, kredit konsumtif merupakan produk massal karena ditujukan kepada semua nasabah individu yang memenuhi kriteria.
  4. Kredit konsumtif disebut juga formula lending artinya merupakan suatu bentuk pinjaman yang mempunyai rumusan yang telah disederhanakan untuk menolak atau menyetujui permohonan kredit.
  5. Kredit konsumtif adalah collateral lending artinya pemberian kredit konsumtif selalu disyaratkan jaminan karena tujuannya yang spesifik sehingga jaminan kredit dapat berfungsi sebagai bukti adanya tujuan kredit dan selain itu juga berfungsi sebagai second way out jika terjadi kemacetan kredit.

Jenis Kredit Konsumtif

Kredit konsumtif pada industri perbankan dibedakan atas 3 (tiga) jenis (Learning Management Group, 2005), yaitu:
  1. Berdasarkan cara pembayaran.
  2. Berdasarkan tujuan.
  3. Berdasarkan cara penyampaian.

Berdasarkan Cara Pembayaran

Jenis fasilitas kredit konsumtif berdasarkan cara pembayaran terdiri atas:
  1. Instalment Credit (On Liquidation Basis)
Instalment Credit adalah jenis fasilitas kredit yang mensyaratkan adanya angsuran kredit untuk pembayaran kembali kredit. Angsura kredit ini dibayar setiap bulan selama jangka waktu kredit, atau disebut juga close end credit.
  1. Revolving Credit
Revolving Credit adalah jenis fasilitas kredit yang tidak mensyaratkan adanya angsuran kredit. Pembayaran kembali kredit dilakukan pada saat jatuh tempo kredit. Kewajiban debitur setiap bulan membayar bunga kredit, atau disebut juga open end credit.

Berdasarkan Tujuan

Jenis fasilitas kredit berdasarka tujuan terbagi menjadi:
  1. Kredit pembelian tanah, rumah, ruko, dan lain-lain.
  2. Kredit pembelian kendaran.
  3. Kredit untuk serbaguna.

Secara umum ditinjau dari tujuan diatas, produk kredit konsumtif terbagi atas (Learning Management Group, 2005):
  1. Kredit Pemilikan Rumah.

Adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh pihak Bank kepada debitur perorangan untuk membiayai sebagian kebutuhan dana untuk pembelian rumah, ruko, maupun tanah.
Syarat-syarat rumah, ruko, dan tanah yang dapat dibiayai, antara lain:
  1. Harus bersifat marketable baik ditinjau dari segi lokasi, kondisi, harga, luas tanah/bangunan maupun desain bangunan.
  2. Bersertifikat hak milik ataupun HGB (Hak Guna Bangunan) dengan jatuh tempo HGB minimum 2 tahun setelah jatuh tempo kredit.
  3. Rumah yang dibeli tidak boleh disewakan/dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa ijin Bank selma kredit belum lunas.

Besar kredit yang dapat diperoleh dari KPR Bank Niaga adalah sesuai kamampuan nasabah dan sesuai ketentuan Bank Niaga, dengan batasan:

Tabel 1 batasan untuk pemberian besar kredit KPR
NoKategoriBesar Kredit
1Rumah baru, lokasi di Komplek Real EstateMax. 90% dari Harga Penawaran Developer
2Rumah Bekas, lokasi di Komplek Real EstateMax. 80% dari Nilai Pasar Bank Niaga
3Lokasi di Luar Komplek Real EstateMax. 80% dari Nilai Pasar Bank Niaga
4Pembelian Ruko BaruMax. 80% dari Harga Penawaran Developer
5Pembelian Ruko BekasMax. 80% dari Penilaian Bank
6Pembebasan Tanah (Kavling), di Komplek Real EstateMax. 80% dari Harga Penawaran Developer
7Pembebasan Tanah (Kavling), di luar Komplek Real EstateMax. 80% dari Penilaian Bank

  1. Kredit Pemilikan Mobil
Adalah kredit yang diberikan oleh Bank kepada debitur perorangan untuk membiayai sebagian kebutuhan pembelian mobil baru atau mobil bekas.

Syarat-syarat mobil yang dapat dibiayai, antara lain (Leraning Management Group, 2005):
  1. Jenis kendaraan adalah passenger car (tidak termasuk truk dan bis).
  2. Kendaraan digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak disewakan.

Besar kredit yang dapat diperoleh dari KPM Bank Niaga adalah sesuai dengan kemampuan nasabah dan sesuai ketentuan Bank Niaga, dengan batasan:
  1. Untuk mobil baru, 80% dari harga penawaran dealer .
  2. Untuk mobil bekas, 80% dari dari penilaian pasar Bank Niaga.
  3. Kredit Serbaguna

Adalah kredit yang diberikan oleh Bank kepada debitur perorangan untuk membiayai sebagian kebutuhan dana, seperti:
  1. Pembangunan/renovasi rumah
  2. Pembelian peralatan kedokteran.
  3. Pendidikan.
  4. Tujuan konsumtif lainnya.
  5. Kartu Kredit

Adalah kredit yang diberikan oleh Bank kepada debitur perorangan untuk dapat membiayai berbagai kebutuhan dengan penarikan pinjaman menggunakan kartu yang dikenal sebagai Visa Card atau Master Card.

Berdasarkan Cara Penyampaian

Jenis fasilitas kredit berdasarkan cara penyampaian dibagi menjadi:
  1. Direct Loan

Adalah kredit yang diberikan langsung oleh Bank kepada nasabah (end user). Keuntungan dari cara ini adalah:
  1. Bank dapat berhubungan langsung dengan nasabah.
  2. Loan structuring dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah secara langsung.
  3. Bank dapat mengawasi proses pemberian kredit kepada nasabah.
  4. Kesempatan untuk melakukan cross selling.

Kekurangan dari cara ini adalah:
  1. Employee cost relatif besar karena Bank harus menyediakan staff marketing yang cukup banyak.
  2. Kebutuhan pendidikan/training bagi staff marketing karena mereka dituntut untuk harus berkomunikasi yang baik dengan konsumen dan handal dalam memproses kredit.
  3. Indirect Loan

Adalah produk kredit yang diberikan kepada nasabah melalui pihak ketiga. Cara ini dapat dipergunakan Bank pada saat memberikan kredit untuk pembelian mobil dimana penjualannya melalui dealer-dealer yang ada.
Kelebihan cara ini adalah:
  1. Meningkatkan kerjasama dengan mitra usaha.
  2. Menambah channel of distribution.
  3. Meningkatkan efisiensi dalam biaya operasional dan promosi.
  4. Risk responsibility sharing dengan mitra usaha.

Kekurangan cara ini adalah:
  1. Bank tidak berhubungan langsung dengan nasabah.
  2. Adanya perbedaan selling practice.
  3. Masalah loyalitas mitra usaha.
  4. Kemungkinan adanya fraud dan resiko legal.

Data Collection

Data Collection adalah tahap pengumpulan informasi atas calon debitur melalui pengisian formulir permohonan kredit (credit application) yang antara lain memuat informasi mengenai penggunaan kredit, pekerjaan, pengalaman kerja, informasi data keuangan, kekayaan yang dimiliki, dan latar belakang keluarga.

Pengisian formulir aplikasi kredit yang disertai wawancara terhadap calon debitur dapat memberikan informasi awal atas diri yang bersangkutan. Langkah selanjutnya adalah pengecekan kebenaran informasi tersebut terhadap dokumentasi yang telah dilakukan. Berbeda dengan data collectiondata gathering adalah kegiatan pengumpulan data pendukung. Data pendukung yang dibutuhkan dalah dokumen yang berhubungan dengan informasi identitas nasabah, status perkawinan, jumlah tanggungan, kondisi keuangan, dan lain-lain (Learning Management Group, 2005).

Dalam pengumpulan data untuk pemberian fasilitas kredit, maka dilakukan juga Credit Evaluation (evaluasi kredit) yang dilakukan consumer banking, yang  meliputi:
  1. Analisa kualitatif (qualitative analysis)
  2. Analisa kuantitatif (quantitative analysis)
  3. Analisa jaminan (collateral analysis)

Analisa Kualitatif (Qualitative Analysis)

Analisa kualitatif dilakukan dengan cara menelaah informasi yang menyangkut beberapa hal berikut ini:
  1. Analisa “Can We”, dimana analisa ini dilakukan untuk mengetahui apakah permohonan pinjaman yang dilakukan calon debitur sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan internal Bank Niaga yang telah diatur di dalam Manual P3K, seperti syarat-syarat umum peminjam.
  2. Analisa “Character”, dimana analisa ini dilakukan guna mengetahui itikad baik, kemauan dan sikap calon debitur terhadap pembayaran kembali pinjaman yang telah dinikmati. Informasi tersebut dapat diperoleh dengan melakukan checking (penyelidikan) terhadap calon debitur yang wajib dilakukan oleh staf consumer marketing.

Penyelidikan terhadap calon debitur meliputi:
  1. Daftar Kredit Macet Gabungan Bank Indonesia (DKMGBI)
  2. b. Daftar Hitam Bank Indonesia (DHBI)
  3. c. Daftar Kredit Macet Bank Niaga
  4. d. Daftar Nasabah Debitur Bank Niaga
  5. Other External Information seperti diantaranya, BI Checking, Credit Card, pengadilan, organisasi perkumpulan atau dari hasil Personal Investigation Report.

Bank Niaga menetapkan kebijaksanaan bahwa calon debitur yang pernah atau saat ini masih tercantum dalam DKMGBI dan DHBI  termasuk ke dalam negative list yang harus dihindari. Dalam tahap ini semakin banyak informasi yang relevan mengenai sikap/sifat/karakter calon debitur yang dapat diperoleh, semakin optimal upaya untuk mendapatkan kredit berkualitas.
  1. Analisa “Condition”, dimana analisa ini dilakukan guna mengetahui pengaruh situasi dan kondisi perekonomian secara makro terhadap kelangsungan sumber penghasilan calon debitur di masa akan datang, dan diharapkan bank dapat mengantisipasi risiko kredit.

Informasi yang dapat membantu analisa tersebut diantaranya:
  1. Mengetahui kebijaksanaan pemerintah terhadap usaha calon debitur.
  2. Mengetahui kondisi persaingan maupun produk substitusi dari usaha calon debitur.
  3. Faktor eksternal lainnya.

Analisa Kuantitatif (Quantitative Analysis)
Analisa kuantitatif dilakukan dengan cara menelaah informasi yang menyangkut beberapa hal berikut ini:
  1. Analisa “Capital”, dimana analisa ini dilakukan guna mendapatkan informasi harta kekayaan calon debitur sehingga diharapkan dapat menjadi back-up sumber pembayaran pinjaman bila suatu saat terjadi masalah dengan sumber pembayaran utama. Informasi perihal tersebut diantaranya dapat diperoleh melalui daftar kekayaan yang dimilki calon debitur yang dicantumkan pada aplikasi pinjaman, dari wawancara dengan debitur, dari laporan keuangan, personal investigation report, dan lain-lain.
  2. Analisa “capacity”, dimana analisa ini merupakan analisa terhadap kapasitas kemampuan calon debitur untuk memenuhi kewajibannya setiap bulan.
  3. Analisa Kapasitas kemampuan FIE, dimana bagi FIE analisa kemampuan calon debitur dilakukan dengan mengetahui angka Ratio Instalment to Disposable Income (RIDI).

Perhitungan RIDI adalah sebagai berikut:
Keterangan:
RIDI    : Ratio Instalment to Disposable Income 
Angsuran Per Bulan  : Biaya yang harus dibayarkan setiap bulannya.
DI   Disposible Income 

Nilai dari disposible income diperoleh dari penghasilan bersih setiap bulan (suami+istri) dikurangi dengan pengeluaran rutin rumah tangga per bulan (termasuk kewajiban angsuran sebelumnya). Maksimal RIDI sesuai ketentuan Bank Niaga adalah ≤ 60%. Untuk FIE, informasi penghasilan bersih diperoleh dari surat keterangan penghasilan dan/atau slip gaji karyawan/karyawati setelah dikonfirmasikan kepada perusahaan dimana calon debitur bekerja, selain itu perlu dilakukan pengecekan terhadap rekening koran/tabungan calon debitur.
  1. Analisa “Jaminan”, dimana jaminan merupakan langkah berjaga-jaga dalam kondisi kredit yang buruk, yang mungkin terjadi pada saat first way out tidak lagi dapat diandalkan. Dalam kredit konsumtif umumnya jaminan atas pinjaman adalah juga aset yang dibiayai, terkecuali untuk kredit konsumtif yang sifatnya re-financing.

Sekian artikel tentang Definisi Kredit Konsumtif, Sejarah, Manfaat dan Karakteristiknya. Semoga bermanfaat.

Daftar Pustaka
  • Turban, Efraim, Decision Support Systems and Intellegents System, 9th Edition, Pearson/Prentice Hall, 2011.
Nikita Dini
Nikita Dini Blogger, Internet Marketer, Web Designer