Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permasalahan Hukum dalam Aktivitas E-Commerce Menurut Ahli

Permasalahan Hukum dalam Aktivitas E-Commerce Menurut Ahli - Selain memiliki beberapa manfaat dan keuntungan, e-Commerce memiliki beberapa permasalahan utama dalam aktivitas penggunaannya. Menurut TID UN ESCAP (2007), terdapat sekitar 10 permasalahan utama dalam penggunaan e-commerce, yaitu:
  • Kontrak elektronik
  • Tandatangan elektronik/tandatangan digital
  • Pembayaran elektronik dan jaminan keamanan
  • Penyelesaian sengketa
  • Batas negara dan hukum yang digunakan
  • Perlindungan konsumen
  • Kejahatan internet
  • Hak kekayaan intelektual
  • Pajak
  • Harmonisasi sistem hukum

Menurut Vera, Ellen dan Melissa (2008), beberapa permasalahan hukum dalam aktivitas e-commerce :
  • Otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet;
  • Saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan megikat secara hukum;
  • Obyek transasksi yang diperjual belikan;
  • Mekanisme peralihan hak;
  • Hubungan hukum dan pertanggung jawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider (ISP), dan lain sebagainya;
  • Legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti;
  • Mekanisme penyelesaian sengketa;
  • Pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa

Permasalahan Hukum dalam Aktivitas E-Commerce Menurut Ahli_
image source: www.hongkiat.com
baca juga: Manfaat dan Tantangan Penggunaan e-Commerce Bagi Perusahaan

Hukum perjanjian Indonesia menganut azas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata. Azas ini memberikan kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu suatu perjanjian.  Dengan demikian para pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hukum diantara mereka. Sebagaimana dalam perdagangan konvensional,

E-commerce menimbulkan perikatan antara para pihak untuk memberikan suatu prestasi.  Implikasi dari perikatan itu adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat.

Modul Makalah | Jual beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata sedangkan e-commerce pada dasarnya merupakn model transaksi jual beli modern yang mengimplikasikan inovasi teknologi seperti internet sebagai media transaksi.  Dengan demikian selama tidak diperjanjikan lain, maka ketentuan umum tentang perikatan dan perjanjian jual beli yang diatur dalam buku II KUH Perdata berlaku sebagai dasar hukum aktifitas e-commerce di Indonesia. Jika dalam pelaksanaan transaksi e-commerce tersebut menimbulkan sengketa, maka para pihak dapat mencari penyelesaiannya dalam ketentuan tersebut.

Menurut Marhum Djauhari (2009), permasalahannya tidaklah sesederhana itu. E-Commerce merupakan model perjanjian jual beli dengan karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi jual beli konvensional, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global. Adaptasi secara langsung ketentuan jual beli konvensional akan kurang tepat dan tidak sesuai dengan konteks e-commerce.

Sebagai fenomena yang relatif baru, bertransaksi bisnis melalui internet memang menawarkan kemudahan, namun memanfaatkan internet sebagai fondasi aktivitas bisnis memerlukan tindakan terencana agar berbagai implikasi yang menyertainya dapat dikenali dan diatasi.

Di Indonesia, perlindungan hak-hak konsumen dan e-commerce masih rentan. Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang berlaku sejak tahun 2000 memang telah mengatur hak dan kewajiban bagi produsen dan konsumen, namun kurang tepat untuk diterapkan dalam e-commerce. Karateristik yang berbeda dalam system perdagangan melalui internet tidak cukup tercover dalam UUPK tersebut. Untuk itu perlu dibuat peratauran hukum mengenai transaksi e-commerce yang lebih dapat menjamin para pihak yang menggunakan e-commerce.

Dalam bidang hukum saat ini Indonesia telah memiliki perangkat hukum setelah lama menunggu, DPR-RI akhirnya mengesyahkan RUU-ITE pada tanggal 25 Maret 2008, menjadi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE), yang didalamnya antara lain mengatur upaya melindungi masyarakat dari situs-situs a-susila, transaksi elektronik. Dengan demikian seluruh transaksi elektronik di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Dengan menggunakan Undang-Undang ITE, aparat hukum dapat menjerat setiap orang, baik WNI maupun WNA, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri yang melakukan tindak kejahatan karena orientasi penegakan hukum UU-ITE bukan sekedar Locus delicti dan tempus delicti, akan tetapi lebih berorientasi pada akibat hukum dari perbuatan.

Dengan menganut azas yurisdiksi ekstra teritorial dan mengakui alat bukti elektronik sebagai alat bukti sah di pengadilan serta tanda tangan digital mempunyai kekuatan yang sama dengan tanda tangan basah, maka UU-ITE merupakan rezim hukum baru dalam khasanah peraturan perundang-undangan yang dapat menjangkau siapapun, kapanpun dan dimanapun, seiring dengan pengesahan UU-ITE ini, maka masyarakat Indonesia telah menjadi bagian komunitas pergaulan dunia tanpa mengenal adanya batas-batas territorial Negara.

Sekian artikel Modul Makalah tentang Permasalahan Hukum dalam Aktivitas E-Commerce Menurut Ahli. Semoga bermanfaat.

Daftar Pustaka
  • Karyatiningsih Ripah , Penerapan e-commerce dalam emnunjang strategis bisnis perusahaan kasus PT. Cheil Jedang Superfeed, Paper manajemen bisnis IPB 2011.
Nikita Dini
Nikita Dini Blogger, Internet Marketer, Web Designer

Posting Komentar untuk "Permasalahan Hukum dalam Aktivitas E-Commerce Menurut Ahli"