Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Arti, Fungsi dan Ciri-Ciri Undang-Undang Dasar Menurut Para Ahli

Arti, Fungsi dan Ciri-Ciri Undang-Undang Dasar Menurut Para Ahli - UUD adalah merupakan bagian tertulis suatu konstitusi yang berfungsi untuk membatasi Kekuasaan pemerintah, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak mengarah pada tindakan yang sewenang-wenang.

Arti dan Fungsi Undang-Undang Dasar
  • UUD adalah merupakan bagian tertulis suatu konstitusi yang berfungsi untuk membatasi Kekuasaan pemerintah, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak mengarah pada tindakan yang sewenang-wenang.
  • Penegakan UUD dimulai dari perjuangan hak rakyat dari kekuasaan raja yang absolut yang mencapai bentuk yang lebih jelas pada akhir abad ke-19.
  • Sejalan dengan konsep demokrasi pada abad ke-19 maka UUD pun diwarnai dengan perjuanangan untuk menegakkan hak asasi individu, sehingga perana individu atau swasta mendapat porsi yang lebih besar sedangkan perann pemerintah sangat terbatas.
  • UUD pada abad ke-20 memberi peranan yang lebih besar pada pemerintah, sejalan dengan konsep demokrasi untuk menegakkan Rule of Law yang dinamis untuk mencapai kesejahteraan rakyat (welfare state). 
  • Dalam negara komunis UUD adalah pencacatan formal dan legal dari kemajuan yang dicapai serta memberikan rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap perkembangan selanjutnya ; oleh karena itu Uud disini akan selalu diganti setiap tercapai suatu tahapan kemajuan dalam masyarakat.
  • Pengertian konstitusi lebih luas daripada UUD, karena konstitusi tidak hanya berupa peraturan-peraturan tertulis saja, tetapi mencakup juga semua peraturan-peraturan yang tidak tertulis lainnya yang mengatur secara mengikat bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

Arti, Fungsi dan Ciri-Ciri Undang-Undang Dasar Menurut Para Ahli_
image source: blog.umy.ac.id
baca juga:

Ciri-Ciri dan Sifat UUD
Pada Umumnya UUD terdiri dari ketentuan-ketentuan :
  • Pernyataan mengenai cita-cita dan asas ideology negara 
  • Organisasi negara berupa pembagian kekuasaan antara badan-badan legislative, eksekutif, dan Yudikatif 
  • Hak-hak asasi manusia jika berbentuk naskah tersendiri disebut “Bill of Rights” 
  • Prosedur mengubah UUD dan atau larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD 

Pergantian Undang-Undang Dasar

Ada kalanya suatu undang-undang dasar dibatalkan dan diganti oleh undang-undang dasar yang baru. Hal semacam ini terjadi kalau dianggap bagwa undang-undang yang ada tidak lagi mencerminkan konstelasi politik atau tidak lagi memenuhi harapan dan aspirasi rakyatnya.

Di  Indonesia telah melalui empat tahap perkembangan undang-undang dasa, yaitu :
  • Tahun 1945 (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang De Facto hanya berlaku di Jawa, Madura dan Sumatera)
  • Tahun 1949 (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat yang de facto berlaku diseluruh Indonesia, kecuali Irian Barat)
  • Tahun 1950 (Undang-Undang Dasar Indonesia, Negara Kesatuan yang de facto berlaku di Indonesia , kecuali Irian Barat)
  • Tahun 1959 (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dengan Demokrasi Terpimpin, disusul Demokrasi Pancasila, Undang-Undang Dasar ini mulai 1963 berlaku di seluruh Indonesia termasuk Irian Barat)

Setiap pergantian Undang-undang dasar mencerminkan anggapan bahwa perubahan konstitusionil yang dihadapi bersifat begitu fundamental, sehingga mengadakan perubahan pada undang-undang dasar yang sedang berlaku diangap tidak memadai.

Perubahan Undang-Undang Dasar

Untuk menampung timbulnya keinginan mengubah beberapa ketentuan dalam undang-undang dasar selalu dimuat prosedur untuk berbuat demikian. Pada umumnya dianggap bahwa suatu Undang-Undang dasar tidak boleh terlalu mudah untuk dirubah, oleh karena akan merendahkan arti simbolis undang-undang dasar itu sendiri. Dilain pihak hendaknya jangan terlalu sukar untuk mengadakan perubahan, supaya mencegah generasi-generasi mendatang merasa terlau terkekang dan karenanya bertindak diluar undang-undang dasar.

Terdapat bermacam-macam prosedur untuk mengubah undang-undang dasar antara lain:
  • Sidang badan Legislatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan quorum untuk sidang yang membicarakan usul perubahan undang-undang dasar dengan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerimanya (Belgia, R.I.S 1949)
  • Referendum atau Plebisit (Swiss, Australia)
  • Negara-negara bagian dalam negara Federal (Amerika Serikat : 3/4dari lima puluh negara bagian harus menyetujui ; India)
  • Musyawarah khusus (special convention) (beberapa negara Amerika Latin)

Konvensi

Selain UUD dalam bentuk naskah (tertulis) dibeberapa negara telah berkembang dan timbul kebiasaan-kebiasaan, konvensi, dan keputusan-keputusan Hakim yang memungkinkan konstitusi itu untuk menyesuaikan diri pada perubahan zaman. Adanya konvensi itu diperlukan untuk melengkapi rangka dasar hukum konstitusi

Ada beberapa alasan mengapa penyusunan undang-undang dasar cenderung hanya menetapkan peraturan-peraturan dalam garis besarnya saja, sekurang-kurangnya mereka mengakui bahwa masih banyak kebiasaan-kebiasaan dan keptusan hakim yang merupakan konvensi, alasan-alasan tersebut adalah :
  • Karena masyarakat terus berkembang secara dinamis dan senantiasa selalu terbuka kemungkinan bahwa ada beberapa hal yang luput dari pemikiran dari para penyusun UUD.
  • Karena para penyusun UUD tidak selalu mampu melihat atau meramalkan hal-hal yang perlu diatur dalam UUD.

Mengenai pentingnya konvensi ini, sesungguhnya masih diperdebatkan, seperti pendapat-pendapat berikut ini,
  • Thomas Paine, seorang filsuf pada abad ke-18 dalam bukunya The Rights Of Man menyatakan bahwa suatu masyarakat dapat diakatakan memepunyai konstitusi, apabila ia telah menetapkan aturan dasar pembatasan kekuasaan pemerintah dan kemudian menyebarlusakan dalam bentuk naskah tertulis. Menurunya Inggris tidak dapat disebut sebagai negara yang berkonstitusi karena negar tersebut tidak memiliki aturn dasar dalam bentuk naskah tertulis.
  • Edmund Burk, menyatakan bahwa meskipun tidak tertulis konvensi-konvensi di Inggris merupakan aturan yang mengikat dan selalu dilaksanakan dengan baik; oleh karena itu Inggris adalah negara yang berkontitusi
  • James Bryce, dalam Studies in History and Jurisprudence menyakatan bahwa dikotomisasi antara konstitusi tertulis dan tidak tertulis merupakan upaya membedakan suatu hal yang sebenarnya tidak berbeda. Konstitusi tidak tertulis merupakan bagian tidak terpisahkan dari konstitusi tertulis.

Sekian artikel tentang Arti, Fungsi dan Ciri-Ciri Undang-Undang Dasar Menurut Para Ahli. Semoga bermanfaat.

Daftar Pustaka

  • Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT  Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 1993
  • Lipman, M.H  & Jacobsen, G.H , Political Science, Barnes and Noble Inc.,N.Y, 1965
Nikita Dini
Nikita Dini Blogger, Internet Marketer, Web Designer

Posting Komentar untuk "Arti, Fungsi dan Ciri-Ciri Undang-Undang Dasar Menurut Para Ahli"