Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Etika Komputer dan Tanggung Jawab Profesional di Bidang TI

Etika Komputer dan Tanggung Jawab Profesional di Bidang TI - Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

1. Fraud
Fraud merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan Fraud kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.

Fraud adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen , dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan.

Etika Komputer dan Tanggung Jawab Profesional di Bidang TI_
image source: www.valencynetworks.com
baca juga: Memahami Pelanggaran Kode Etik dalam Bidang IT

2. Illegal Content

Salah satujenis cybercrime adalah Illegal Content.Kejahatan internet jenisinibanyaksekalimenimbulkankerugian moral bagiparakorban.Illegal Content dapatdidefinisikansebagaikejahatandenganmemasukkan data atauinformasikeinternettentangsesuatuhal yang tidakbenar, tidaketisdandapatdianggapmelanggarhukumataumenggangguketertibanumum.Dalamartiansederhana, adalahmerupakankegiatanmenyebarkansepertimengunggahdanmenulishal yang salahataudilarang yang dapatmerugikan orang lain. Bentuk Illegal Content yang seringdijumpai di internet adalah Online Gambling dan Pornography.

Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:
  1. Penyebaraninformasielektronik yang bermuatan illegal content
  2. Membuatdapatdiaksesinformasielektronik yang bermuatan illegal content
  3.   Memfasilitasiperbuatanpenyebaraninformasielektronik, membuatdapatdiaksesnyainformasielektronik yang bermuatan illegal content(berkaitandenganpasal 34 UU ITE).

3. Online Gambling

Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.
Beberapa masalah dalam perjudian:
  • - Beberapa orang akan menjadi ketagihan. Mereka tidak dapat berhenti berjudi, dan
  • kehilangan banyak uang.
  • - Kadang-kadang judi tidaklah adil. Jika anda menang atau kalah, maka anda harus
  • membayar sejumlah uang.
Seiringdenganperkembanganteknologiinformasidanpenetrasi internet pun makinluas, kegiatanperjudianini pun mulaidilakukanlebihcanggihsecara online dengan media internet. Maka hal ini terkait dengan penyalahgunaan pemanfaatan IT dan termasuk dalam kategori cybercrime. Karena judi online (online gambling) merupakan tindakan kriminal yang dilakukan di dunia maya menggunakan teknologi internet. Dalam judi online yang dipasangkan tidak lagi barang, tetapi hanya uang.

Contoh situs judi online :
>> Situs judi online terbesar di dunia !!!
>> Situs judi online di indonesia

Demi mencegah dan mengurangi maraknya perjudian melalui internet tersebut, pemerintah mencantumkan larangan akan perjudian melalui internet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008 pada bab VII tentang "Perbuatan Yang Dilarang"

Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi:
“Setiap Orang dengansengajadantanpahakmendistribusikandan/ataumentransmisikandan/ataumembuatdapatdiaksesnyaInformasiElektronikdan/atauDokumenElektronik yang memilikimuatanperjudian.”
BAB III tentang "Informasi, Dokumen, danTandaTanganElektronik"

Pasal 5 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
(1)   InformasiElektronikdan/atauDokumenElektronikdan/atauhadilcetaknyamerupakanalatbuktihukum yang sah.
(2)        InformasiElektronikdan/atauDokumenElektronikdan/atauhasilcetaknyasebagaidimaksudkanpadaayat (1) merupakanperluasandarialatbukti yang sahsesuaidenganHukumAcara yang berlaku di Indonesia.
BAB X tentang "Penyidikan"

Pasal 43 ayat (3) yang berbunyi:
(3)        Penggeledahandan/ataupenyitaanterjadapsistemelektronik yang terkaitdengandugaantindakpidanaharusdilakukanatasizinketuapengadilantertinggisetempat.
 BAB XI tentang "KetentuanPidana"
Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:
  • Setiap Orang yang memenuhiunsursebagaimanadimaksuddalampasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atauayat (4) dipidanadenganpidanapenjara paling lama 6 (enam) tahundan/ataudenda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah).

4. Pornography

Pornography merupakansalahsatubentuk illegal content yang disebarkanmelaluisitus web online di internet.

Memangdisadaribahwakemajuanteknologiternyatamemberikanruangbagipenyebaranpornografi, sebutsajapenggunaankomputeruntukmenggandakan file-file bermuatanpornografikedalam VCD, kemudiandijualataudisewakankepada orang yang berminat. Internet yang seringdigunakanuntuktransaksidagang, penyebaranilmupengetahuan, penyebaranberita, ternyatadapat pula dimanfaatkanuntukmenyebarluaskanpornografidalambentukinformasielektronikberupagambar, foto, kartun, gambarbergerak, danbentuklainnya.Olehkarenaitu, perlukomitmen yang seriusdariPemerintahdandukungandarimasyarakatuntukmelakukanlangkah yang tegasdanefektifdalammencegahdanmemberantaspembuatan, penyebaran, danpenggunaanprodukpornografi.

Untukusia di bawah 18 tahun, aksespornografiolehanak-anakkemungkinandilakukanlewat Internet, dantempat yang mudahdijangkauadalahWarnet.

Bagipemilikdanpengelolawarnetberkewajibanmengawasidanmencegahaksespornografilewat internet, misalnyamengaturposisikomputer agar menyulitkanpengunjungwarnetuntukmengaksessitus porno, menggunakan software antipornografi, danupayalainnya.

PemerintahCinapadatahun 2007 secaraseriusmengambiltindakantegasdenganmemberantaspenyebarluasanpornografi di Internet.PemerintahCinamengganggapmasalahPornografimerupakanmasalahsosial yang perluditanganisecaraseriuskarenamemicuberbagaitindakkriminal yang marakterjadi.SikapPemerintahCinabukanhanyaisapanjempol, sekitar 44.000 situs porno berhasilditutup, menahansekitar 868 orang danmemproses 524 kasuskrimimalberkaitanpornografi di Internet. Dengandibantutenagaahlikomputer, Cinamampumenyensorisisitus di internet, danmemblokiraksessitus porno dariluarnegeri.

Demikian pula, Pemerintah Singapura dalam hal pornografi dengan keras menindak para pelaku penyebaran pornografi terutama foto-foto bugil dan memblokir akses situs porno. Bahkan, produk pornografi dalam kemasan VCD termasuk majalah PlayBoy tidak akan dijumpai pada toko-toko di Singapura.

Untukmencegahdanmemberantaspenyebaranpornografilewatkomputerdan internet, Indonesia telahmemilikiperaturanperundang-undangan yang memuatlaranganpenyebaranpornografidalambentukinformasielektronikyakni UU No. 11 Tahun 2008 tentangInformasidanTransaksiElektronik (UU ITE).
Padapasal 27 ayat 1 berbunyi:
”Setiap Orang dengansengajadantanpahakmendistribusikandan/ataumentransmisikandan/ataumembuatdapatdiaksesnyaInformasiElektronikdan/atauDokumenElektronik yang memilikimuatan yang melanggarkesusilaan”.
BAB XI tentang "KetentuanPidana"
Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:
(1)        Setiap Orang yang memenuhiunsursebagaimanadimaksuddalampasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atauayat (4) dipidanadenganpidanapenjara paling lama 6 (enam) tahundan/ataudenda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah).

Pasal 27 ayat 1 UU ITE menggunakan kata ’dapatdiaksesnya’, yang berartisetiap orang dengansengajadantanpahakmembuatdapatdiaksesnyainformasielektronikbermuatanpornografiataupelanggarankesusilaanakanterkenasanksipidana. Contoh, Seseorangmemiliki website.Bila di dalam website ituterdapat link (hubungan) ke website lain yang memuatgambar porno maka orang itudapatdituduhikutmenyebarluaskanpornografiataumengarahkan orang lain mengaksessitus porno. Contoh yang lain, perbuatanseseorangmengirimkanpesanlewat email kepada orang lain danmemberitahukeberadaansitus porno yang dapatdiakses. Perbuatan orang itujugatermasukperbuatanmenyebarluaskanpornografi yang dilarangdalam UU ITE.

5. Data Forgery

Data adalahkumpulankejadian yang diangkatdarikenyataan (fakta), dapatberupaangka-angka, huruf, simbol- simbolkhusus, ataugabungandariketiganya.Data masihbelumdapatberceritabayaksehinggaperludiolahlebihlanjut. Data jugabisaberartikumpulan file atauinformasidengantipetertentu, baiksuara, gambaratau yang lainnya.

Sedangkanpengertian forgery adalah pemalsuan atau tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, denganitikadburukataumerugikanpihak lain dansebaliknyamenguntungkandirisendiri.
Jadi, pengertian Data Forgery adalahpemalsuan dataataumerupakankejahatandenganmemalsukan data padadokumendokumenpenting yang tersimpansebagaiscriptless document melalui internet.Kejahataninibiasanyaditujukanpadadokumendokumen e-commerce denganmembuatseolah-olahterjadi “salahketik” yang padaakhirnyamenguntungkanpelakukerenakorbanakanmemasukkan data pribadidannomorkartukredit yang dapatsajadisalahgunakan.

Hal initerkaitdenganisiPasal 35 UU ITE tahun 2008, yaitu:
“Setiap orang dengansengajadantanpahakataumelawanhukummelakukanmanipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakaninformasielektronikdan/ataudokumenelektronikdengantujuan agar informasielektronikdan/ataudokumenelektroniktersebutseolah-olah data yang otentik.”
SanksinyadisebutkandalamPasal 51 UU ITE tahun2008 :
  1. Setiap Orang yang memenuhiunsursebagaimana dimaksuddalamPasal 35 dipidanadenganpidanapenjara paling lama 12 (duabelas) tahundan/ataudenda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (duabelasmiliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhiunsursebagaimana dimaksuddalamPasal 36 dipidanadenganpidanapenjara paling lama 12 (duabelas) tahundan/ataudenda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (duabelasmiliar rupiah).

Sekian artikel tentang Etika Komputer dan Tanggung Jawab Profesional di Bidang TI. Semoga bermanfaat.

DAFTAR PUSTAKA
  1. TeguhWahyono, EtikaKomputerdanTanggungJawabProfesional di BidangTeknologiInformasi, Andi Publisher, Jakarta, 2006
  2. Undang-Undang RI no. 11 tentangInformasidanTransaksiElektroniktahun 2008
Nikita Dini
Nikita Dini Blogger, Internet Marketer, Web Designer

Posting Komentar untuk "Etika Komputer dan Tanggung Jawab Profesional di Bidang TI"